Izin Lembaga Konservasi
Taman Satwa Kandi, Sawahlunto

Izin Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa kepada Kantor UPT Kawasan Wisata Kandi Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Sawahlunto akhirnya telah terbit melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No : SK.168/Menhut-II/2010. Izin Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa ini ditetapkan pada tanggal 1 April 2010.

Surat Keputusan Menteri ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka peran serta dalam upaya pengawetan satwa liar yang dilaksanakan di luar habitat aslinya (ex-situ) haruslah mempunyai izin sebagai lembaga konservasi.
Selain itu keluarnya Surat Keputusan Menteri ini dengan memperhatikan:

  • Rekomendasi Walikota Sawahlunto sesuai surat Nomor 556/135/Par-Swl/2008 tanggal 4 April 2008

  • Berita Acara Pemeriksaan Sarana Prasarana Pemeliharaan Satwa No: BA.250A/BKSDA Sumbar-1/2008 tanggal 28 April 2008 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor BA.250B/BKSDA Sumbar-1/2008 tanggal 28 April 2008.

  • Rekomendasi Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Barat sesuai surat Nomor S.257.A/BKSDA Sumbar-1/2008 tanggal 5 Mei 2009.

  • Rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam sesuai surat Nomor S.579/IV-Set/2009 tanggal 29 Desember 2009 dan sesuai surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor S.233/Set-3/2010 tanggal 24 Februari 2010.



  • Dalam keputusan pemberian Izin sebagai Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa ini ditetapkan :
    KESATU :

  • Memberikan izin sebagai lembaga konservasi dalam bentuk Taman Satwa kepat Unit Pelaksana teknis Dinas Pengelola Kawasan Wisata Kandi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Sawahlunto yang berkantor di Jalan Kebun Jati No.1 Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto dengan lokasi Taman Satwa seluas lebih kurang 35 ha, di Kandi Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.


  • KEDUA :
    Pemegang Izin berhak :
  • Memperoleh jenis satwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Memanfaatkan hasil perkembangbiakan satwa sesuai ketentuan

  • Bekerjasama dengan Lembaga Konservasi Lain didalam atau di luar negeri antara lain untuk, pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis satwa, peragaan dan pengembangbiakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Memperagakan jenis satwa di dalam areal pengelolaannya

  • Memperoleh Manfaat hasil penelitian jenis satwa

  • Menerima imbalan jasa atas kegiatan usahanya.


  • KETIGA :
    Pemegang izin berkewajiban :
  • membuat Rencana Karya Pengelolaan (RKP) dalam jangka waktu satu (1) tahun sejak diterimanya izin.

  • Membuat Rencana Karya Lima Tahun (RKL) Pengelolaan

  • Membuat Rencana Tahunan (RKT) Pengelolaan

  • Melakukan penandaan atau sertifikasi terhadap spesimen koleksi satwa yang dipelihara

  • Membuat buku daftar silsilah (stubdook) masing-masing jenis satwa yang hidup.

  • Mengelola (memelihara, merawat, memperbanyak dan mengembangbiakkan jenis satwa) sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa

  • Melakukan upaya penyelamatan satwa

  • Memperkerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya

  • Memberdayakan masyarakat setempat.

  • Melakukan Pencegahan dan penularan penyakit.

  • Melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan untuk pengunjung, petugas serta satwa

  • Membuat dan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai perkembangan pengelolaan satwa kepead Direktur Jenderal PHKA dengan tembusan kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Setempat

  • Membayar pungutan penerimaan Negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Satwa yang dipelihara berasal dari perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Membantu kelancaran petugas Instansi Kehutanan baik pusat maupun daerah dalam melakukan pembinaan maupun pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap kinerja lembaga konservasinya

  • Membentuk BUMD untuk mengelola lembaga konservasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pendaftaran dan melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi alam.


  • KEEMPAT:
    Pemegang Izin dilarang:
  • Memindahtangankan izin lembaga konservasi kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.

  • Memperjualbelikan satwa yang dilindungi yang merupakan koleksi

  • Melakukan Pertukaran satwa yang dilindungi tanpa izin

  • Melakukan Persilangan antar jenis satwa yang menjadi koleksinya

  • Melakukan perkawinan Satwa dalam satu kekerabatan (Inbreeding)

  • Memperagakan satwa yang sedang bunting atau sakit

  • Memperagakan satwa yang tidak sesuai dengan dengan etika dan kesejahteraan satwa


  • KELIMA:
  • Izin Lembaga Konservasi atas nama Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Wisata Kandi, Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kota Sawahlunto ini berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

  • Perpanjangan izin lembaga konservasi diajukan oleh pemegang izin kepada Menteri Kehutanan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin lembaga konservasi berakhir dengan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

  • Apabila permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud huruf b tersebut diatas terlambat diajukan, maka Menteri Kehutanan tidak memperpanjang izin tersebut dan izin dinyatakan tidak berlaku


  • KEENAM:
  • Apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini, maka izin dapat dicabut dan atau kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • KETUJUH:
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




  • 0 Response to "Izin Lembaga Konservasi
    Taman Satwa Kandi, Sawahlunto"

    Post a Comment

    MAAF KOMENTAR SPAM KAMI HAPUS